Hukum dan Kriminal . 10/03/2025, 17:28 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id – Kasus penembakan tragis yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak akhirnya memasuki tahap putusan. Dua anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa utama dalam kasus ini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Dalam sidang yang digelar di Oditurat Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (10/3/2025), Oditur Militer Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe mengumumkan keputusan tersebut.
Selain kedua terdakwa utama, pengadilan juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, yang diduga terlibat dalam penampungan mobil hasil kejahatan. Ia divonis:
Kasus ini bermula ketika Ilyas Abdurrahman dan Ramli Abu Bakar (59) mencoba mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang disewakan, namun kemudian dipindahtangankan kepada terdakwa Bambang Apri Atmojo dan rekan-rekannya. Upaya mereka berakhir tragis setelah terjadi penembakan di lokasi kejadian.
Dua terdakwa utama, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Sedangkan Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. (Rafi Adhi)
PT.Portal Indonesia Media