Hukum dan Kriminal . 10/03/2025, 21:22 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa lima orang saksi guna memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara ini.
Kelima saksi yang diperiksa pada Senin (10/3) berinisial:
SSY – Direktur PT Gerbong Cahaya Utama.
GPS – Manager Accounting PT Permata Dunia Sukses.
RT – VP Sales Marketing Samora Group.
RQ – Factory Manager PT Andalan Furnindo.
RK – Head of Legal PT FKS Group Makassar Tene tahun 2015-2016.
Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula yang diduga melibatkan tersangka TWN dan pihak lainnya. Kejagung menduga adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin impor gula, yang berpotensi merugikan keuangan negara serta menyebabkan ketidakseimbangan dalam tata niaga gula nasional.
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa penyidikan ini dilakukan secara profesional dan transparan. “Kami terus mendalami peran setiap pihak yang terkait dalam proses impor gula ini. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan serta mencari bukti-bukti yang kuat agar dapat mempertanggungjawabkan secara hukum pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin, 10 Maret 2025.
Dugaan kasus korupsi impor gula ini menjadi perhatian publik karena berpotensi berdampak pada harga dan distribusi gula di dalam negeri. Kejagung memastikan bahwa langkah hukum yang diambil bertujuan untuk menegakkan keadilan serta mengembalikan kerugian negara yang mungkin timbul akibat praktik korupsi tersebut.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Kejagung mengimbau pihak yang terlibat untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.(*)
PT.Portal Indonesia Media