Hukum dan Kriminal . 11/03/2025, 19:38 WIB

Kejagung Garap 3 Kolektor Soal Korupsi Komoditas Timah

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timas di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk memasuki babak baru. 

Kali ini, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang saksi. 

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah lewat keterangan resminya menyampaikan, pemeriksaan tiga saksi tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

"Ketiga saksi tersebut adalah TU, ODY dan MFT selaku wiraswasta/kolektor," jelasnya, Selasa 11 Maret 2025. 

Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Refined Bangka Tin dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com