Hukum dan Kriminal . 11/03/2025, 19:32 WIB

Kejagung Periksa Eks Sekjen Kemendag dan Dua Saksi Lain Soal Korupsi Impor Gula

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 terus digarap Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Kali ini, Kejagung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang saksi. 

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah lewat keterangan resminya menyampaikan, pemeriksaan tiga saksi tersebut terkait dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan

Febrie melanjutkan, saksi pertama yang diperiksa adalah inisial GNY, selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan tahun 2013 s.d. 2015.

"Kemudian LM selaku Manager Accounting PT Andalan Funindo dan  DPR selaku Direktur Utama PT PPI (Persero) tahun 2015 s.d. 2016," bebernya, Selasa 11 Maret 2025. 

Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TWN dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com