Hukum dan Kriminal . 11/03/2025, 19:32 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
fin.co.id - Kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 terus digarap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kali ini, Kejagung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang saksi.
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah lewat keterangan resminya menyampaikan, pemeriksaan tiga saksi tersebut terkait dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Febrie melanjutkan, saksi pertama yang diperiksa adalah inisial GNY, selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan tahun 2013 s.d. 2015.
"Kemudian LM selaku Manager Accounting PT Andalan Funindo dan DPR selaku Direktur Utama PT PPI (Persero) tahun 2015 s.d. 2016," bebernya, Selasa 11 Maret 2025.
Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TWN dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
PT.Portal Indonesia Media