Megapolitan . 11/03/2025, 15:51 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, dipastikan akan cair sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Tatang, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah mempersiapkan segala proses terkait pencairan THR tersebut.
"Untuk THR sama besarnya dengan satu bulan gaji," kata Tatang, Selasa 11 Maret 2025.
Tatang menjelaskan, pencairan THR akan dilakukan setelah adanya Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Pusat terkait petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2025.
"Itu rujukannya menunggu edaran Kemendagri. Tapi rujukannya belum ada sama dengan penerimaan bulan apa," jelasnya.
Meskipun belum bisa memastikan tanggal pasti pencairan, Tatang berharap THR dapat diterima oleh seluruh PNS Pemkab Tangerang paling lambat 10 hari sebelum Lebaran.
"Untuk pemberiannya kami sudah siapkan 10 hari sebelum lebaran," pungkas Tatang.
PT.Portal Indonesia Media