Hukum dan Kriminal . 12/03/2025, 15:15 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Kang Emil masih berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
“(Ridwan Kamil masih berstatus) saksi,” tegas Setyo usai menghadiri agenda ‘Membangun Integritas Bangsa Melalui Peran Serta Masyarakat Keagamaan’ di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu 12 Maret 2025.
Setyo mengatakan, rumah Ridwan Kamil di Bandung digeledah tim penyidik KPK pada Senin 10 Maret 2025. Sejumlah barang bukti terkait kasus ini disita dari rumah Ridwan Kamil.
“Pastinya, kalau yang disita pasti ada ya beberapa dokumen, beberapa barang, itu ada prosesnya, sedang dikaji sedang diteliti oleh para penyidik,” katanya.
Setyo menjelaskan, penyidik sedang melakukan analisis terhadap barang bukti yang dibawa hasilpenggeledahan di rumah politikus Partai Golkar tersebut. Sejumlah saksi juga akan diperiksa terkait kasus ini.
“Saya kembalikan kepada penyidik, itu urusan teknis penyidik, Direktur Penyidik, Kasatgas yang akan menentukan sesuai dengan kebutuhan mereka,” kata Setyo.
Untuk Kerugian negara, kata Setyo, akibat mark up dalam kasus ini cukup banyak yang juga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
“(Kerugian negara) lumayan cukup banyak juga. Dari hampir sekian ratus miliar yang dianggarkan, itu ada indikasi potensi kerugiannya bisa dikatakan mungkin sekitar setengahnya lah,” katanya.
(Ayu Novita)
PT.Portal Indonesia Media