Hukum dan Kriminal

KPK Sita Dokumen Terkait Perkara BJB dari Rumah Ridwan Kamil

news.fin.co.id - 12/03/2025, 12:32 WIB

Calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta Ridwan Kamil (RK) mengungkapkan strategi dalam menggalang dana kampanye untuk Pilgub Jakarta dengan menjual hasil karya seninya. Foto: Faj/Disway Group

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti diduga terkait dengan kasus korupsi penempatan dana iklan Bank BJB saat menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Senin 10 Maret 2025. Hal itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto.

“Pastinya kalau yang disita pasti ada ya beberapa dokumen, beberapa barang, itu ada prosesnya, sedang dikaji sedang diteliti oleh para penyidik,” kata Setyo usai menghadiri agenda ‘Membangun Integritas Bangsa Melalui Peran Serta Masyarakat Keagamaan’ di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu 12 Maret 2025

Meski tidak banyak, kata dia, dokumen yang disita diduga kuat merupakan barang bukti yang relevan dengan kasus yang tengah ditangani KPK.

“Ya memang tidak banyak (yang disita), tapi setidaknya itu hal-hal yang relevan dengan penanganan perkara yang saat ini ditangani,” katanya.

Advertisement

Setyo menjelaskan, tim penyidik akan menganalisis barang bukti tersebut termasuk dengan menanyakannya kepada saksi-saksi yang akan diperiksa. Jika terkait dengan perkara, maka akan disita untuk melengkapi barang bukti.

“Ya sementara kan pasti dikaji segala sesuatunya, itu tidak serta merta. Diteliti, dilihat, nanti kalau memang enggak ada relevansinya, pasti dikembalikan. Tapi yang ada, itu pasti akan diikutkan,” terangnya.

Setyo menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik terkait dengan kemungkinan akan memeriksa Ridwan Kamil dalam kasus ini. Ia menjelaskan status hukum Ridwan Kamil ini masih sebatas saksi.

“Saya kembalikan kepada para penyidik lah itu urusan teknisnya. Penyidik, Direktur Penyidikan, Kasatgas yang akan menentukan sesuai dengan kebutuhan mereka. (Ridwan Kamil) saksi,” katanya.

Setyo mengatakan kasus di Bank BJB berkaitan dengan penempatan dana iklan kepada sejumlah media massa. Diduga ada mark up yang menyebabkan negara mengalami kerugian.

Advertisement

“Diduga seperti itu (mark up) pada saat konferensi pers akan didetailkan,” ujarnya.

Lembaga antirasuah sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Hanya saja, identitas para tersangka belum disampaikan kepada publik.

Sekadar diketahui, penggeledahan rumah Ridwan Kamil dilakukan di Jalan Gunung Kencana nomor 5, RT06/RW06 Kelurahan Ciumbuleuit, Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat. Ridwan Kamil alias Kang Emil membenarkan adanya penggeledahan di rumah pribadinya.

"Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB," kata Kang Emil dalam keterangannya, Senin 10 Maret 2025.

(Ayu Novita)

Mihardi
Penulis