Hukum dan Kriminal . 13/03/2025, 20:31 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
fin.co.id - Perkara dugaan kasus korupsi komoditas timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk terus digarap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kali ini, Kejagung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang saksi.
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah lewat keterangan resminya menyapaikan, pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Febrie melanjutkan, saksi pertama yang diperisa berinisial DS selaku Karyawan PT Timah Tbk.
"Kemudian inisial DI selaku Kepala Kantor PT Surveyor Indonesia Cabang Pangkal Pinang," ujarnya, Kamis 13 Maret 2025.
Selanjutnya, saksi terakhir yang diperiksa adalah inisial FCC selaku Direktur PT Fortuna Tunas Mulya.
Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
PT.Portal Indonesia Media