fin.co.id - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menanggapi langkah Febri Diansyah menjadi salah satu pengacara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang kini terjerat kasus korupsi.
Novel menilai, mantan Jubir KPK itu bukan hanya sebatas membela Hasto di sidang, tetapi ingin mengubah persepsi publik terhadap penanganan KPK di kasus Hasto.
Novel menyinggung riwayat Febri selepas mundur sebagai Jubir KPK pada Desember 2019. Sebagai pengacara, Febri justru membela tersangka korupsi.
"Kita semua sudah melihat yang bersangkutan pernah mendampingi kasus Sambo. Selain itu, yang bersangkutan juga pernah mendampingi kasus SYL (Syahrul Yasin Limpo), yang merupakan (tersangka) kasus korupsi. Padahal dia pernah bertugas di KPK dan mengambil posisi sebagai aktivis antikorupsi," kata Novel pada Jumat, 14 Maret 2025.
Usai membela Sambo dan SYL, Febri kini menjadi pengacara Hasto. Adapun. Hasto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di kasus suap dan perintangan penyidikan.
Menurut Novel, Febri bukan hanya terlibat aktif dalam membela Hasto di meja persidangan, namun ia menilai Febri juga ingin membentuk persepsi publik terhadap kasus yang menimpa Hasto.
"Sekarang yang bersangkutan juga menjadi pembela dalam kasus Hasto, bahkan pembelaan yang dilakukan cukup progresif. Maksudnya tidak hanya di pengadilan, tapi juga ingin membentuk persepsi di publik," jelas Novel.
Baca Juga
Novel menyesalkan Febri seperti mengabaikan jejak Hasto dan PDIP dalam pelemahan KPK di tahun 2019 silam.
Langkah Febri yang kini menjadi pembela tersangka korupsi tidak sejalan dengan riwayatnya sebagai aktivis antikorupsi.
"Padahal saat kasus Harun Masiku dan Hasto terjadi, yang bersangkutan sebagai Juru Bicara KPK. Belum lagi peran dari Hasto dkk yang melemahkan KPK/pemberantasan korupsi dari berbagai cara," ujar Novel.
"Dari semua hal tersebut, saya hanya bisa menanggapi kebangetan. Itu saja," sambungnya.
Diketahui, Sidang perdana kasus korupsi Hasto digelar perdana hari ini. Jaksa KPK mendakwa Hasto dengan pasal suap dan perintangan penyidikan. (Ayu Novita)