Hukum dan Kriminal . 14/03/2025, 06:58 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024. Korupsi ini diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah akibat praktik pengondisian tender dan penyimpangan prosedur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat dugaan bahwa pejabat di Kominfo bekerja sama dengan perusahaan swasta untuk memenangkan tender secara ilegal sejak tahun 2020 hingga 2024.
2020 – PT. AL dimenangkan sebagai pelaksana proyek dengan kontrak Rp60,3 miliar melalui pengondisian tender.
2021 – Perusahaan yang sama kembali memenangkan tender dengan nilai Rp102,6 miliar.
2022 – Pejabat Kominfo diduga menghilangkan persyaratan tertentu agar perusahaan tersebut kembali memenangkan kontrak Rp188,9 miliar.
2023 & 2024 – Perusahaan tersebut terus memenangkan proyek komputasi awan senilai Rp350,9 miliar (2023) dan Rp256,5 miliar (2024), meskipun bermitra dengan pihak yang tidak memenuhi standar ISO 22301.
Akibat pengabaian standar keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang menyebabkan kebocoran data pribadi penduduk Indonesia dan terganggunya berbagai layanan publik.
Kejari Jakpus mengungkap kasus korupsi pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kominfo, merugikan negara ratusan miliar & menyebabkan kebocoran data
Menanggapi dugaan korupsi ini, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 pada 13 Maret 2025.
"Kami telah menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara di Kementerian Kominfo. Penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar dan membahayakan keamanan data nasional," ujar Safrianto di Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.
Pada hari yang sama, Kejari Jakpus juga mengeluarkan Surat Perintah Penggeledahan dan Penyitaan serta melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan.
Hasil penggeledahan ini mengungkap berbagai barang bukti, di antaranya:
PT.Portal Indonesia Media