Hukum dan Kriminal . 15/03/2025, 14:26 WIB

Polda Metro Jaya Yakin Gugatan Praperadilan Firli Kembali Ditolak

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapan status tersangkanya. Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan yang diajukan Firli.

Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada Disway Group, Sabtu 15 Maret 2025.

"Kami sangat siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi yg merupakan eks Ketua KPK periode tahun 2019-2023, yaitu tersangka Firli Bahuri maupun melalui Kuasa Hukumnya yg diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan," katanya.

Ade memastikan, pihaknya siap menghadapi praperadilan yang diajukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri. "Pada prinsipnya Tim penyidik melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan pra peradilan tersebut," katanya.

Diterangkannya, penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah, sebagaimana perundang-undangan yang berlaku.

"Sehingga, saya sangat yakin dan meyakini bahwa hakim akan bakal kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi yang merupakan eks Ketua KPK- Firli Bahuri tersebut," katanya.

Sebelumnya, mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan soal status tersangkanya di Polda Metro Jaya ke PN Jaksel. Hal itu diketahui melalui website resmi SIPP, adanya jadwal sidang praperadilan Firli Bahuri.

Tampak, sidang Firli Bahuri bernomorkan perkara 42/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL akan digelar pada Rabu 19 Maret 2025.

"(Digelar, red) Rabu, 19 Maret 2025. Pendaftaran Rabu, 12 Maret 2025," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Jumat 14 Maret 2025.

Sidang akan dipimpin hakim Parulian Manik. Sementara Firli sempat juga mengajukan sidang praperadilan soal kasus tersangkanya pada Januari 2024 sidang praperadilan Firli sempat digelar. Tepatnya pada Selasa 30 Januari 2024. Kala itu dipimpin Hakim tunggal Estiono.

(Rafi Adhi)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com