Nasional . 16/03/2025, 06:45 WIB

RUU TNI Dinilai Bermasalah, Berpotensi Menghidupkan Dwifungsi Militer?

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tengah menjadi sorotan publik setelah menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Kelompok ini menilai pembahasan RUU dilakukan secara tertutup, bertentangan dengan prinsip transparansi dan partisipasi publik.

Mereka mendesak agar proses legislasi dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat ikut mengawal perumusan kebijakan yang berpotensi berdampak besar terhadap demokrasi, hak asasi manusia (HAM), serta profesionalisme militer di Indonesia.

Koalisi Sipil Desak Transparansi dalam Pembahasan RUU TNI

Sabtu lalu di Jakarta, tiga perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil mendadak memasuki ruang rapat Panitia Kerja (Panja) yang tengah membahas RUU TNI. Salah satu anggota koalisi, Andrie Yunus, yang juga menjabat sebagai Wakil Koordinator KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), menilai bahwa pembahasan secara tertutup mencederai komitmen terhadap demokrasi dan keterbukaan.

"Pembahasan ini tidak sesuai karena diadakan tertutup," tegas Andrie.

Namun, para perwakilan yang masuk ke ruang rapat tersebut segera diamankan oleh petugas dan dikeluarkan dari ruangan. Meskipun demikian, mereka tetap menyuarakan aspirasi mereka di luar ruang rapat.

Poin Kontroversial dalam RUU TNI

Selain menyoroti aspek transparansi, Koalisi Masyarakat Sipil juga menilai bahwa RUU TNI mengandung sejumlah pasal bermasalah yang dapat melemahkan sistem demokrasi dan penegakan HAM di Indonesia.

1. Potensi Menghidupkan Dwifungsi TNI

Salah satu kekhawatiran terbesar adalah kemungkinan kembalinya Dwifungsi TNI, di mana anggota militer aktif dapat menduduki jabatan sipil di pemerintahan.

Menurut Andrie, kebijakan ini tidak sejalan dengan prinsip profesionalisme militer dan berisiko menciptakan dominasi militer dalam kebijakan sipil, yang dapat berdampak pada:

Pelemahan supremasi sipil dalam pemerintahan.

Timbulnya loyalitas ganda bagi prajurit TNI yang bertugas di institusi sipil.

Intervensi militer dalam urusan politik dan birokrasi.

2. Dampak terhadap Profesionalisme Militer

RUU TNI yang membuka peluang bagi TNI aktif untuk masuk ke ranah sipil dianggap bertentangan dengan agenda reformasi militer pasca-reformasi 1998. Langkah ini berisiko mengaburkan batasan antara peran militer dan sipil, yang seharusnya dijaga demi stabilitas demokrasi.

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa revisi RUU ini lebih menguntungkan pihak militer dibandingkan kepentingan masyarakat luas, yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam pembuatan kebijakan publik.

Progres Pembahasan RUU TNI di DPR

Saat ini, pembahasan RUU TNI masih berlangsung di Panitia Kerja (Panja) DPR RI, yang terdiri dari anggota Komisi I DPR RI dan pemerintah. Sejauh ini, telah disepakati 40% dari 92 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam rancangan tersebut.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa sejak Jumat (14/3) hingga Minggu (16/5), pembahasan lebih banyak berfokus pada usia dan masa pensiun prajurit, serta aspek lainnya terkait struktur organisasi TNI.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com