Megapolitan . 16/03/2025, 20:24 WIB

Satpol PP Tangerang Satroni Bongkar Muat Tambang Pasir Gunakan Bahu Jalan

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Satpol PP Kabupaten Tangerang menyatroni aktivitas bongkar muat tambang pasir yang menggunakan bahu jalan di wilayah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Langkah ini diambil setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengeluhkan keberadaan tumpukan pasir di bahu jalan yang menyebabkan kemacetan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengatakan Tim Unit Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP Kabupaten Tangerang langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penertiban setelah menerima laporan dari masyarakat.

Dalam operasi tersebut, petugas mendapati bahwa aktivitas bongkar muat pasir dilakukan tanpa memperhatikan dampak terhadap pengguna jalan, sehingga pemilik usaha pangkalan pasir langsung diberikan teguran untuk aktivitas yang melanggar aturan.

"Penggunaan bahu jalan untuk kepentingan usaha tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap peraturan daerah yang berlaku. Oleh karena itu, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas jika pelanggaran ini terus berlanjut," ujarnya, Minggu 16 Maret 2025.

Selain melakukan penertiban, Satpol PP juga akan meningkatkan pengawasan di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa. Apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya akan menerapkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia mengimbau, para pelaku usaha agar lebih memperhatikan aturan yang telah ditetapkan, khususnya dalam pemanfaatan ruang publik. Penggunaan bahu jalan untuk kepentingan pribadi tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Di sisi lain, peran aktif masyarakat juga sangat penting dalam menjaga ketertiban umum.

"Satpol PP Kabupaten Tangerang mengajak untuk seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang laporkan segala bentuk gangguan atau pelanggaran yang mengganggu kenyamanan publik kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti," tandasnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com