fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada periode 2018-2023.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 17 Maret 2025, untuk mendalami keterlibatan sejumlah pihak dan memperkuat bukti dalam kasus yang melibatkan Tersangka YF dan lainnya.
Identitas Tiga Saksi yang Diperiksa
Ketiga saksi yang diperiksa oleh penyidik Kejagung memiliki peran strategis dalam tata kelola minyak mentah dan pengelolaan kapal di PT Pertamina. Mereka adalah:
DS – Mantan Manager ISC PT Pertamina (Persero) periode 25 Januari 2018 hingga 31 Mei 2019.
DS – Mantan Manager Ship Chartering PT Pertamina International Shipping periode 2022 hingga 2023.
EED – Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi di Ditjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Dugaan korupsi ini melibatkan Sub Holding PT Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS). Kejagung menduga adanya penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang merugikan negara.
Baca Juga
"Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk melengkapi pemberkasan dan memperkuat alat bukti dalam kasus yang sedang ditangani oleh Kejagung," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kajagung, Febrie Adriansyah, dalam keterangannya, Senin, 17 Maret 2025.
Upaya Kejagung dalam Mengusut Kasus Korupsi Energi
Kasus dugaan korupsi ini menambah daftar panjang skandal di sektor energi yang tengah diselidiki oleh Kejagung. Pemerintah berkomitmen untuk membersihkan tata kelola migas dari praktik korupsi guna menjaga ketahanan energi nasional dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam.
Dengan pemeriksaan saksi ini, Kejagung terus berupaya mengungkap modus operandi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi di PT Pertamina. (*)