fin.co.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruar Sirait mengungkapkan soal aset koruptor akan dijadikan perumahan rakyat dengan lokasi yang strategis.
Adapun, pria yang akrab dipanggil Ara ini mengungkapkan pihaknya telah melakukan survey terhadap tanah yang disita dalam Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang berlokasi di Bekasi dan Tanggerang.
"Betul, memang kita sudah mendapatkan dan bahkan sudah mensurvey diantaranya eks BLBI yang ada di Bekasi, yang ada di Tanggerang," ujar Menteri Ara di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 18 Maret 2025.
Untuk pemilihan tanah tersebut, Ara menjelaskan bahwa yang sudah bersih atau dalam artian tidak lagi berpenghuni.
"Dan memang kita pilih yang relatif itu clear and clean. Artinya yang di Tanggerang itu yang di Karawaci itu relatif sudah clear and clean karena tidak ada lagi, tidak ada penghuni, tidak ada warga di atasnya," jelasnya.
Namun, ada beberapa lokasi di Bekasi yang belum bisa langsung digunakan karena masih ada beberapa rumah di atas lahan tersebut.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa nantinya perumahan yang buat ini ditujukkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan juga menengah.
Baca Juga
"Jadi memang kami sedang mencari-mencari lokasi-lokasi yang bisa dikatakan clear and clean supaya bisa cepat dibangun," imbuh Ara.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan bahwa tanah sitaan hasil korupsi yang tak laku dilelang akan digunakan untuk pembangunan perumahan rakyat ini.
"Aset tanah sitaan dari perkara korupsi yang kemudian dilelang tidak laku, maka kami dapat menyerahkan kepada yang meminta," tutur Tanak.
"Nah, dalam hal ini tadi kami sudah sampaikan kalau misalnya Pak Menteri berkenan silahkan mengajukan permintaan kepada kami atas aset-aset tanah kalau memang itu kemudian dapat dimanfaatkan, ya kami akan serahkan untuk kepentingan masyarakat dan bangsa ya," pungkasnya. (Ayu Novita)