Nasional

Begini Penjelasan Istana soal TNI Bisa Isi 16 Jabatan Sipil

news.fin.co.id - 19/03/2025, 07:30 WIB

TNI tengah manjalankan latihan.

fin.co.id - Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan 16 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif dalam revisi undang-undang (RUU) TNI itu dibuka karena keperluan keahlian dan beririsan dengan lingkup kerja TNI.

“Karena posisi-posisi, enggak di-open posisi-posisi untuk TNI, enggak di-open, tapi dikunci. Dikunci ke-16 posisi yang memang memerlukan ekspertisnya mereka. Memerlukan keahliannya mereka dan beririsan ruang kerja dengan ekspertis mereka,” kata Hasan, Selasa, 18 Maret 2025.

Dia memastikan kekhawatiran soal kembalinya Dwifungsi ABRI melalui RUU TNI tidak ada. Meski demikian, dia mempersilakan koalisi masyarakat sipil mengkritisi dan mengawasi proses pembahasan RUU TNI.

"Jadi menurut saya harusnya kontroversinya mulai turun. Walaupun kita tetap mempersilahkan teman-teman menkritisi, kemudian memantau karena ini bagian dari pengawasan publik juga terhadap pelaksanaan undang-undang," jelas Hasan.

Advertisement

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Dasco menjelaskan Revisi Undang-undang TNI hanya membahas 3 Pasal.

Dia merinci 3 pasal tersebut adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 53 tentang usia pensiun TNI, dan Pasal 47 tentang kementerian dan lembaga yang bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif.

Ia menjelaskan tak ada perubahan pada Pasal 3 ayat (1). Dimana, kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden.

"Jadi ini sifatnya internal yaitu ayat 1 misalnya dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan dibawah presiden itu tidak ada perubahan. Kemudian ayat duanya kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan rencana strategis TNI itu berada di koordinasi Kemenhan, ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya," jelas Dasco.

Selanjutnya, dia membahas pada Pasal 53 RUU TNI membahas tentang usia pensiun prajurit TNI.

Advertisement

"Kemudian Pasal 53 tentang usia pensiun, yang mengacu pada UU institusi lain ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai 62 tahun," jelasnya.

Ketua Harian Partai Gerindra ini mengatakan dalam RUU TNI itu juga membahas Pasal 47 ayat 2 terkait prajurit bisa menjabat kementerian/lembaga sipil lain dengan syarat mundur atau pensiun dari TNI aktif.

"Kemudian Pasal 47 ayat 2, selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang tadi saya sudah terangkan, prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," imbuhnya.

Dia menjelaskan pada UU TNI yang berlaku hari ini hanya ada 10 jabatan sipil yang dapat diduduki oleh TNI.

Ia menjelaskan salah satu lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif, yaitu Kejaksaan Agung. Dasco menegaskan posisi yang akan ditempati prajurit aktif di Kejagung yakni Jampidmil.

"Seperti Kejaksaan Agung, misalnya, karena di situ ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang di UU Kejaksaan itu dijabat oleh TNI, di sini kita masukkan," ucapnya. (Anisha/dsw).

Advertisement

Afdal Namakule
Penulis