Hukum dan Kriminal . 19/03/2025, 13:40 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 kembali menjadi sorotan setelah Direktur Pemasaran dan Aset Manajemen, Landi Rizaldi Mangaweang, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 17 Maret 2025.
Laporan tersebut menyoroti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengalihan fungsi lahan dan aset BUMN secara ilegal.
Berdasarkan laporan yang diajukan oleh seorang warga berinisial NT, banyak lahan PTPN I Regional 2 dialihfungsikan tanpa prosedur yang jelas. Pengalihan lahan ini diduga menjadi pemicu kerusakan lingkungan, termasuk bencana banjir di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kerusakan lingkungan ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat yang terdampak.
Dalam laporan yang diterima oleh tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Landi Rizaldi Mangaweang juga diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengalihan aset. Diduga, terdapat permintaan dana dalam proses pengalihan lahan, serta pemanfaatan aset PTPN I sebagai jaminan kredit tanpa penggunaan yang jelas. Hal ini memunculkan dugaan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi atau fiktif.
Selain dugaan korupsi, Landi Rizaldi Mangaweang juga disorot terkait ketidakwajaran dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tercatat, kekayaannya mencapai Rp 9,1 miliar, jumlah yang dinilai tidak wajar mengingat posisinya sebagai pejabat BUMN.
Selain itu, ia terakhir melaporkan LHKPN pada tahun 2022, saat masih menjabat sebagai Direktur Utama PT JIEP, dan belum melakukan pelaporan setelah menjabat di PTPN I pada 2023.
Pelapor NT berharap KPK segera menindaklanjuti laporan ini dengan transparan dan profesional. “Masyarakat menaruh harapan besar pada KPK untuk mengusut kasus ini dan menegakkan keadilan,” ujarnya.
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan aset negara guna mencegah praktik korupsi yang merugikan publik. Investigasi menyeluruh diharapkan dapat membawa keadilan dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta lembaga penegak hukum. (*)
PT.Portal Indonesia Media