Hukum dan Kriminal . 19/03/2025, 15:56 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pegawainya yaitu Rasamala Aritonang, Rabu 19 Maret 2025. Rasmala diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Rasmala merupakan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK yang sempat menjadi pengacara SYL di tahap penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Rasamala menjadi bagian dari pegawai KPK yang dipecat Firli Bahuri dengan dalih tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama RA, karyawan swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu 19 Maret 2025.
Dalam proses penyidikan berjalan, kata dia, KPK sudah mendalami kepemilikan aset SYL diduga bersumber dari hasil korupsi lewat pemeriksaan sejumlah saksi.
Mereka adalah putri SYL yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Karantina Indonesia Fardianto Eko Saputro.
Pada Jumat 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada SYL. Majelis hakim kasasi menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) ditambah US$ 30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.
Namun, jika tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana lima tahun penjara. Perkara nomor: 1081 K/PID.SUS/2025 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Yohanes Priyana dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera Pengganti Setia Sri Mariana.
Sebelumnya, di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL.
SYL yang merupakan politikus Partai NasDem ini juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$ 30.000 subsider lima tahun penjara.
Putusan banding tersebut mengakomodasi tuntutan jaksa KPK. Namun, pidana penjara atas uang pengganti yang tidak dibayar lebih berat dari jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara.
Perkara nomor: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis banding Artha Theresia dengan hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun.
Vonis tingkat banding tersebut memberatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30.000 subsider dua tahun penjara.
(Ayu Novita)
PT.Portal Indonesia Media