Hukum dan Kriminal . 21/03/2025, 13:17 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dalam eksepsinya, Hasto meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Hasto menegaskan bahwa dakwaan yang diajukan memiliki banyak kelemahan, baik dalam unsur pidana maupun penerapan hukum. Ia juga menyebutkan asas in dubio pro reo, yang berarti setiap keraguan dalam perkara harus ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa.
"Demi keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, kami meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi ini serta menyatakan dakwaan tidak dapat diterima atau batal demi hukum," ujar Hasto dalam persidangan, Jumat, 21 Maret 2025.
Selain itu, Hasto meminta hakim agar memerintahkan JPU untuk menghentikan pemeriksaan perkara ini, membebaskannya dari tahanan dalam waktu 1x24 jam, serta mengembalikan barang-barang yang telah disita oleh KPK.
Dalam dakwaannya, JPU KPK menuduh Hasto telah menghalangi penyidikan kasus suap yang melibatkan buronan Harun Masiku. Hasto juga disebut berperan dalam menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp600 juta guna mengurus Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
"Terdakwa bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI," ujar JPU dalam persidangan pada Jumat, 14 Maret 2025.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari pengembangan perkara suap PAW yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku. Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dengan eksepsi yang diajukan, kini majelis hakim akan mempertimbangkan keberatan dari Hasto sebelum melanjutkan persidangan ke tahap berikutnya.(*)
PT.Portal Indonesia Media