Hukum dan Kriminal . 22/03/2025, 09:41 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
"Selanjutnya pelaku menyimpan potongan tubuh korban ke dalam lemari pendingin," ulas Baktiar.
Namun, karena bengkel tersebut pada sekitar akhir Februari 2024 disita oleh bank tersangka pun memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh itu kerumah lain milik korban yang berada di Villa Regenci Pasar Kemis.
Kapolres menambahkan, terhadap fakta perbuatan tersangka diduga telah melakukan pembunuhan berencana subsider Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHPidana.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," tukasnya. (Candra/dsw).
PT.Portal Indonesia Media