Hukum dan Kriminal . 14/04/2025, 13:45 WIB

Terkuak! Begini Potret Kekayaan Hakim Djuyamto, Tokoh Kunci dalam Kasus Suap CPO

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Nama Hakim Djuyamto tengah menjadi perbincangan hangat setelah Kejaksaan Agung mengungkap keterlibatannya dalam kasus suap ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO). Tak hanya karena perannya sebagai hakim dalam kasus yang menyita perhatian publik, tetapi juga karena nominal suap yang diterima Djuyamto disebut paling besar di antara para hakim lainnya yang turut terseret.

Dalam pernyataan resmi dari Kejagung, Djuyamto disebut menerima aliran dana suap mencapai Rp 22,5 miliar. Angka ini berasal dari total Rp 60 miliar yang dikucurkan oleh pihak pengacara tersangka korporasi, dengan perantaranya adalah Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, di luar kasus yang membelitnya, publik juga dibuat penasaran dengan kekayaan Hakim Djuyamto. Berdasarkan data terakhir yang tersedia, total kekayaan pria yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini mencapai Rp 2,95 miliar setelah dikurangi utang sebesar Rp 250 juta. Rincian aset yang dimilikinya pun cukup menarik perhatian.

Dari Tanah Warisan Hingga Innova Reborn

Sebagian besar kekayaan Djuyamto berada dalam bentuk properti. Ia tercatat memiliki tiga bidang tanah dan bangunan, dengan total nilai mencapai Rp 2,45 miliar. Aset-aset ini tersebar di dua wilayah di Jawa Tengah, yakni Karanganyar dan Sukoharjo. Menariknya, dua di antaranya diperoleh dari hasil sendiri, sementara satu lagi merupakan hibah.

Tak hanya properti, kekayaan Hakim Djuyamto juga tercermin dari kepemilikan kendaraan. Dalam laporannya, ia memiliki dua unit sepeda motor—Honda Beat keluaran 2015 dan Vespa tahun 2020. Namun yang paling mencolok tentu saja mobil Toyota Innova Reborn keluaran 2023, yang nilainya mencapai Rp 425 juta. Total aset alat transportasi dan mesin yang dimiliki mencapai Rp 454 juta.

Selain itu, ia juga mencatatkan harta bergerak lainnya sebesar Rp 96,1 juta, kas dan setara kas senilai Rp 145 juta, serta harta lain-lain sebesar Rp 60 juta. Tidak ada surat berharga yang tercatat atas namanya.

Terseret di Tengah Pusaran

Kekayaan Hakim Djuyamto kini menjadi bagian dari perhatian dalam proses hukum yang tengah berlangsung. Ia termasuk dalam daftar tujuh orang tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam perkara dugaan suap vonis lepas terhadap terdakwa kasus ekspor CPO. Bersama Djuyamto, nama-nama lain yang ikut terjerat antara lain Muhammad Arif Nuryanta, Marcella Santoso, Ariyanto, Wahyu Gunawan, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Kasus ini bukan hanya membuka tabir praktik suap di balik proses hukum, tetapi juga menggiring publik untuk kembali mempertanyakan integritas dan akuntabilitas aparat penegak hukum.(Fajar Ilman)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com