Hukum dan Kriminal . 15/04/2025, 12:22 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mahmud Mattalitti. Sebelumnya, rumah mantan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti di Surabaya, Jawa Timur, digeledah penyidik KPK, Senin 14 April 2025.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, kegiatan penggeledahan ini merupakan pendalaman dari kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2021-2022.
"Pemanggilan saksi itu tentunya menjadi kewenangan penyidik. Kalau seandainya penyidik membutuhkan seseorang maupun subjek tertentu untuk diklarifikasi tentu akan dilakukan pemanggilan," kata Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa 15 April 2025.
Tessa mengatakan, pemanggilan La Nyalla merupakan kewenangan penyidik. Maka itu, dia meminta masyarakat bersabar.
"Saya tidak bisa memastikan, apakah saudara LN ini akan dipanggil atau tidak, kita tunggu saya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan rumah La Nyalla di Kota Surabaya, Jawa Timur. Kegiatan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika belum bisa menyampaikan informasi perihal tempat yang digeledah. Berdasarkan informasi yang dihimpun disway.id, penggeledahan tersebut menyasar rumah kediaman mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti.
“Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” ujar Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis pada Senin 14 Maret 2025.
“Untuk detail penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” ujarnya.
Secara terpisah, La Nyalla dalam keterangan resminya mengaku bingung rumahnya digeledah. Ia mengklaim tidak ada kaitannya dengan mantan anggota DPRD Jawa Timur, Kusnadi yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Untuk mendalami kasus ini, KPK telah telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri. Orang-orang tersebut adalah KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
(Ayu Novita)
PT.Portal Indonesia Media