fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap perkara suap yang menjerat hakim sebagai tersangka. Berdasarkan data yang dihimpun, perkara suap hakim ini terbongkar dari kasus suap yang juga diusut Kejagung sekitar tiga bulan lalu, yakni terkait dengan vonis lepas atau ontslag perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil
(CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Dari putusan itu, Kejaksaan menduga ada kongkalikong antara hakim dengan pngacara para terdakwa kasus CPO atau bahan baku minyak goreng. Alhasil, pihak terkait dalam kasus ini dijerat dan ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut nama-namanya:
1. Muhammad Arif Nuryanto (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
2. Djuyamto (DJU), ketua majelis hakim
3. Agam Syarif Baharudin (ASB), anggota majelis hakim
4. Ali Muhtarom (AM), anggota majelis hakim
5. Wahyu Gunawan (WG), panitera
6. Marcella Santoso (MS), pengacara
7. Ariyanto Bakri (AR), pengacara.
Usut punya usut, kasus ini mencuat setelah penyidikan terhadap mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang kini menjadi tersangka dalam kasus pengaturan vonis bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kasus ini juga menyeret sejumlah orang jadi tersangka.
Berikut nama-nama tersangka:
1. Rudi Suparmono, mantan Ketua PN Surabaya
2. Erintuah Damanik, ketua majelis hakim
3. Mangapul, anggota majelis hakim
4. Heru Hanindyo, anggota majelis hakim
5. Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur
6. Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur
7. Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan, fakta terkait kasus ini muncul dari pengembangan perkara Zarof Ricar. Sehingga, kata dia, kasus suap hakim dalam perkara CPO terbongkar.
“Itu dalam perkara ini, memang perkara ini ada, perkara ini muncul, data ini ada saat kami melakukan pengembangan terkait perkara Surabaya Ronald Tannur,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 15 April 2025.
Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG). Meski WG ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung belum secara tegas mengaitkannya dengan perkara serupa yang pernah ditanganinya.
Abdul Qohar menambahkan, temuan ini berawal dari inisiatif WG sendiri. “Ini kami tidak sampai ke sana tapi yang pasti fakta yang kami peroleh ini inisiatif dari Wahyu,” katanya.
Mengenai proses penyelidikan yang dilakukan secara tertutup, Abdul Qohar menegaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang berlaku.
“Penyelidikan itu subsistem daripada penyidikan, sudah jarang tentu kalau penyelidikan tidak mungkin, saya ulangi, tidak mungkin di publish justru penyelidikan itu kita, namanya aja penyelidikan ya kita pasti lakukan secara diam, diam bukan berarti berhenti,” katanya.
Ia pun meminta awak media untuk memahami proses hukum agar tidak menyesatkan opini publik. “Makannya ini harus dipahami jangan sampai ini berita keliru, masyarakat kita yang gak paham hukum akhirnya tersesat mendengar berita ini. Untuk itu saya minta rekan-rekan wartawan tolong bantu kami sehingga masyarakat bisa tercerahkan,” katanya.
Terkait apakah dokumen penting dalam kasus ini ditemukan melalui Zarof Ricar, Abdul Qohar hanya menekankan bahwa semua data didapat dari pengembangan kasus Surabaya.
“Ya sudah barang tentu kita menemukan data-data itu, dokumen-dokumen itu, tentu dokumen ini kan perlu diklarifikasi, dicari bukti pendukung lainnya sehingga nanti akan ditemukan minimal dua alat bukti,” tuturnya.
(Fajar Ilman)
Terungkap Suap Hakim di Vonis Lepas CPO dari Mafia Perkara Mantan Pejabat MA Zarof Ricar
news.fin.co.id - 16/04/2025, 18:12 WIB
Eks Pejabat MA Zarof Ricar