Hukum dan Kriminal . 17/04/2025, 09:27 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Perkembangan kasus dugaan suap dalam vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), atau yang kerap disebut kasus minyak goreng, kembali mencuat usai Kejaksaan Agung mengungkap temuan mengejutkan dari hasil penggeledahan rumah pengacara Marcella Santoso (MS).
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan catatan yang diduga berisi permintaan agar putusan perkara korupsi ekspor CPO diputus sebagai vonis lepas (ontslag). Temuan ini dinilai memperkuat dugaan adanya pengaturan dalam proses penanganan perkara di pengadilan.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa permintaan tersebut ditemukan secara tidak langsung dalam penanganan perkara lain. Ia menjelaskan bahwa penggeledahan terhadap kediaman Marcella awalnya dilakukan dalam konteks penyidikan kasus yang melibatkan tersangka Zarof (ZR). Namun, dari bukti elektronik yang disita, penyidik justru menemukan informasi baru yang mengarah ke keterlibatan Marcella dalam kasus minyak goreng.
“Ketika penyidik menggeledah rumah MS, ditemukan catatan terkait permintaan agar vonis perkara CPO diputus lepas. Ini menjadi petunjuk penting dalam penyidikan,” ujar Harli kepada awak media di Jakarta Selatan, Rabu, 16 April 2025.
Meski begitu, Harli menegaskan bahwa Marcella tidak memiliki kaitan langsung dengan tersangka ZR. Temuan tersebut hanya merupakan hasil dari proses penyidikan dan analisis terhadap barang bukti elektronik yang dikumpulkan.
Sejauh ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vonis lepas minyak goreng ini, termasuk tiga hakim, seorang panitera, dua pengacara, serta satu pejabat dari Wilmar Group. Kejagung menyatakan akan terus mendalami alur dana dan keterlibatan pihak lain yang mungkin turut serta dalam pengaturan vonis.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut sektor penting yang berdampak langsung pada masyarakat, yakni distribusi dan ketersediaan minyak goreng. Proses hukum yang tengah berlangsung diharapkan bisa mengungkap tuntas praktik suap di balik vonis lepas kasus minyak goreng ini, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. (Anisha Aprilia)
PT.Portal Indonesia Media