fin.co.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menyampaikan tidak ada pemberlakuan pembatasan usia jamaah haji oleh Pemerintah Arab Saudi di musim Haji 2025 ini.
"Insyaallah, tahun ini tidak ada pembatasan usia, tetapi harus dipastikan kesehatannya. Jadi informasi terakhir mereka tidak menerapkan, usia 70 tahun ke atas maupun 90 tahun, tapi untuk tahun berikutnya," kata Hilman dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Kamis 17 April 2025.
Ia menyampaikan pula karena tidak ada pembatasan usia itu, Pemerintah Arab Saudi meminta setiap negara yang memberangkatkan jemaah haji untuk memastikan kondisi kesehatan atau istitha'ah kesehatan jamaah benar-benar baik.
Ke depannya, Hilman menilai Pemerintah Arab Saudi berkemungkinan untuk tidak memberlakukan pembatasan usia jemaah haji di 2026 mendatang, apabila jamaah haji yang berangkat di 2025 ini dalam kondisi yang sehat, meskipun telah berusia lanjut.
"Mudah-mudahan, jika kita bisa menunjukkan istitha'ah yang bagus, itu juga tidak perlu diterapkan di tahun yang akan datang," ujar dia.
Sebelumnya, beredar wacana mengenai pemberlakuan pembatasan usia calon jamaah haji maksimal 90 tahun oleh Pemerintah Arab Saudi. Namun dari informasi terakhir, ujar Hilman, wacana itu dimungkinkan diterapkan pada tahun mendatang.
"Jadi informasi terakhir mereka tidak menerapkan, usia 70 tahun ke atas maupun 90 tahun, tapi untuk tahun berikutnya," ucapnya.
Baca Juga
Menyikapi wacana itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar saat bertemu Menteri Kesehatan Arab Saudi pun telah menyampaikan harapannya agar mereka tidak membatasi usia calon jamaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci dan sebaiknya ditentukan berdasarkan kondisi kesehatan, bukan faktor usia.
"Kami minta supaya kriteria yang dijadikan pokok nanti bisa haji itu adalah istitha'ah dari segi kesehatan, bukan dari segi umur," ujar Menag.
Menag mengatakan jika memang ada perubahan aturan terkait batasan usia jemaah calon haji, Pemerintah Arab Saudi diharapkan memberikan waktu satu tahun bagi Indonesia untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.