fin.co.id
- Polisi menangkap seorang wanita berinisial TNA (32) karena diduga menipu dengan modus transfer palsu saat berbelanja di salah satu toko di Pondok Indah Mall (PIM) 2, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Aksi wanita itu sempat viral di media sosial lewat rekaman CCTV. Wanita berjilbab itu terlihat mengutak-atik ponselnya diduga mengedit bukti transfer. Setelah itu, dia memperlihatkan ponsel ke penjual dan beranjak pergi dengan barang belanjaannya.
Kasus itu terjadi Jumat 11 April 2025 pukul 20.05 WIB di salah satu toko pakaian bernama Jenahara di Pondok Indah Mall 2.
Pelaku tersebut membayarkan barang belanjaannya via transfer melalui mobile banking sejumlah Rp2.186.400 dan penjaga kasir memfoto bukti transfer yang dieditnya.
Polres Metro Jakarta Selatan menyebut pemilik toko busana Jenahara yang menjadi korban penipuan itu, sepakat berdamai dengan wanita tersebut.
"Dari pemilik toko baju melakukan mediasi saja, jadi tidak melaporkan. Dari situ duduk bareng, terjadi mediasi dan berakhir dengan damai. Dengan surat perjanjian tentunya," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis 17 April 2025.
Nurma mengatakan, pihaknya mendapat informasi penipuan itu setelah viral di media sosial. Pihaknya lalu amankan pelaku dan memanggil pemilik toko tersebut.
Baca Juga
Nurma mengatakan pihaknya menangkap TNA pada Selasa 15 malam sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu hotel di kawasan Kebayoran Lama.
Nurma katakan, kasus ini merupakan delik aduan. Sementara pemilik toko tidak membuat laporan dan sepakat berdamai dengan pelaku setelah pelaku membayar barang yang dia beli dengan bukti transfer palsu itu.
"Ini delik aduan tentunya, jadi kalau ada yang menuntut baru kami tindaklanjuti. Oleh karena itu setelah mediasi, mufakat, dianggap selesai. Namun jika terjadi lagi, itu pasti kami lakukan pidana yang jelas," katanya.
Sementara itu, pelaku TNA (32) juga telah mengucapkan permohonan maaf kepada toko Jenahara melalui unggahan video.
"Atas kebesaran hatinya, juga kepada kasir yang saya rugikan, terima kasih sudah memberikan keringanan kepada saya untuk melakukan ganti rugi penipuan tersebut," kata TNA.
Kasus ini diketahui pemilik toko setelah penjaga kasir diberitahukan bagian keuangan bahwa ditemukan selisih penjualan dan pemasukan toko.
Kemudian, penjaga kasir mengecek kamera pengawas (CCTV) dan ditemukan orang tersebut diduga melakukan tindak pidana penipuan. Hingga akhirnya sang kasir mengunggah rekaman CCTV di media sosial. *