Hukum dan Kriminal . 22/04/2025, 19:41 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP) di Kabupaten Lampung Tengah, Selasa 22 April 2025. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).
"Penyidik sedang melakukan tindakan penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024 sampai dengan 2025," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa 22 April 2025.
Tessa mengatakan, KPK bakal menyampaikan informasi terkini setelah penggeledahan selesai. "Untuk detailnya akan disampaikan setelah rangkaian kegiatan selesai," sebutnya.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah 23 tempat terkait kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Tempat yang digeledah termasuk kantor pemerintahan serta rumah pribadi yang dilakukan pada 19-24 Maret 2025.
“Hasil geledah ditemukan dan disita Barang Bukti Elektronik (BBE) dan dokumen di antaranya dokumen terkait Pokir (pokok pikiran) DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak 9 proyek pekerjaan, voucer penarikan uang dan lain-lain,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 26 Maret 2025
Penggeledahan tersebut dilakukan di Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU, kompleks perkantoran Pemkab OKU (kantor bupati, kantor sekretaris daerah dan kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) pada 19 Maret 2025.
Kemudian keesokan harinya, penggeledahan berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten OKU, Bank Sumsel Babel KCP Baturaja, rumah tersangka UMI dan kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Pada 21 Maret 2025, penggeledahan berlangsung di rumah tersangka NOP, rumah tersangka MF, kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip, rumah Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, kantor Bank BCA KCP Baturaja serta rumah kediaman saksi A dan AS.
Lalu, pada 22 Maret 2025 penggeledahan menyasar rumah saksi M, rumah tersangka F dan MFZ serta rumah saksi RF.
Terakhir tim penyidik KPK menyambangi rumah saksi MI, AT dan I untuk melakukan penggeledah pada Senin, 24 Maret 2025.
KPK juga telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus ini. Enam tersangka itu adalah Anggota DPRD, kepala dinas, hingga pihak swasta.
Keenam tersangka itu yakni Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah; Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin; Ketua Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati; Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOP); pihak swasta M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso selaku pihak swasta.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan dalam kasus ini, perwakilan DPRD OKU memintah jatah proyek fisik di Dinas PUPR dari sejumlah proyek dengan nilai Rp35 miliar.
"Untuk fee-nya tetap disepakati sebesar 20 persen, jatah bagi anggota DPRD, sehingga total fee-nya adalah sebesar Rp7 miliar," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu 16 Maret 2025
Atas perbuatannya, untuk Kadis PUPR dan para anggota DPRD OKU selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PT.Portal Indonesia Media