Hukum dan Kriminal . 23/04/2025, 18:52 WIB

Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Soal Dugaan Korupsi Minyak Mentah

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menelusuri dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. 

Kali ini, mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.

Pemeriksaan terhadap Karen Agustiawan dilakukan karena adanya dugaan keterlibatan dalam pemberian persetujuan kontrak storage sejak tahun 2014. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Rabu 23 April 2025.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero. Disinyalir bahwa tahun 2014, karena yang bersangkutan kan selesai 2014," jelas Harli.

Ia menambahkan bahwa pada tahun 2014 tersebut, Karen memberikan persetujuan terhadap kontrak storage jangka panjang.

"Di 2014 itu yang bersangkutan memberikan persetujuan terhadap kontrak yang berlangsung selama kalau nggak salah 10 tahun, terhadap kontrak storage,"katanya.

Ketika ditanya soal perusahaan yang terkait, Harli membenarkan bahwa perusahaan Kerry yang dimaksud memang terhubung dengan kasus ini.

"Iya, yang di OTM. Jadi masih ada kaitannya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Harli juga menanggapi kemungkinan adanya pengembangan perkara, khususnya mengenai proses blending minyak yang terjadi dalam kurun waktu panjang.

"Nah, nanti akan didalamilah seperti apa aktivitasnya, ya. Tapi kemarin itu karena ada data yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan memberikan persetujuan terhadap kontrak storage, maka ya wajar kalau yang bersangkutan harus diperiksa, dimintai keterangan," terangnya.

Mengenai potensi keterlibatan lebih lanjut, Harli tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum lanjutan tergantung pada fakta yang ditemukan.

"Iya, semua itu berpulang bagaimana fakta hukumnya. Tapi bahwa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk memperkuat ya, peran-peran dari para tersangka ini," tegasnya. (Fajar Ilman)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com