Hukum dan Kriminal . 23/04/2025, 16:31 WIB

Kejagung Sita Kapal Mewah Soal Kasus Suap Hakim PN Jakpus

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis lepas (onslag) dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadian Negeri Jakarta Pusat (Jakpus). 

Salah satu langkah signifikan yang dilakukan adalah penyitaan aset-aset mewah, termasuk kapal.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapan, saat ini, penyidik sedang meminta persetujuan atas penyitaan tersebut.

"Penyidik sudah melakukan penyitaan satu unit kapal Skorpio GT4NT2 pada 17 April 2025 di Jalan Dermaga Marine, Pademangan, Jakarta Utara," katanya Rabu 23 April 2025.

Selain itu, Kejagung juga tengah mengurus izin dari pengadilan untuk menyita kapal lainnya karena tonase kapal tertentu dikategorikan sebagai barang tidak bergerak, sehingga memerlukan persetujuan pengadilan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan mengungkap aliran dana dan aset yang diduga terkait tindak pidana suap dalam putusan lepas korupsi ekspor CPO

"Barang bergerak bisa dilakukan penyitaan dan meminta persetujuan, sedangkan barang tidak bergerak harus diminta izin terlebih dahulu," jelasnya.

Sebelumnya, Delapan tersangka yang telah ditetapkan Kejagung yakni Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG) dan MSY yang menjabat sebagai sosial security legal di PT Wilmar Group.

Tiga tersangkai lain adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharudin), dan AM (Ali Muhtarom) yang merupakan majelis hakim PN Jakarta Pusat saat penetapan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.

Perlu diketahui, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyatakan praktik suap bermula dari kesepakatan antara tersangka Ariyanto selaku pengacara tersangka korporasi dalam kasus ini dan tersangka Wahyu Gunawan untuk mengurus perkara korupsi tiga korporasi minyak goreng. 

Tersangka korporasi meminta agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp 20 miliar. 

Selanjutnya, kesepakatan tersebut disampaikan Wahyu Gunawan kepada tersangka Muhammad Arif Nuryanta agar perkara tersebut diputus onslag. 

Permintaan itu kemudian disetujui MAN dengan meminta imbalan berupa Rp 20 miliar tersebut dikali tiga sehingga totalnya menjadi Rp 60 miliar. (Fajar Ilman)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com