Hukum dan Kriminal . 23/04/2025, 16:59 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
Tiga tersangkai lain adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharudin), dan AM (Ali Muhtarom) yang merupakan majelis hakim PN Jakarta Pusat saat penetapan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.
Perlu diketahui, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyatakan praktik suap bermula dari kesepakatan antara tersangka Ariyanto selaku pengacara tersangka korporasi dalam kasus ini dan tersangka Wahyu Gunawan untuk mengurus perkara korupsi tiga korporasi minyak goreng.
Tersangka korporasi meminta agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp 20 miliar.
Selanjutnya, kesepakatan tersebut disampaikan Wahyu Gunawan kepada tersangka Muhammad Arif Nuryanta agar perkara tersebut diputus onslag.
Permintaan itu kemudian disetujui MAN dengan meminta imbalan berupa Rp 20 miliar tersebut dikali tiga sehingga totalnya menjadi Rp 60 miliar. (Fajar Ilman)
PT.Portal Indonesia Media