Hukum dan Kriminal

Dua Pejabat Waskita Karya Tersangka Korupsi Tol Lampung, Kejati: Akan Ada Tersangka Lain

news.fin.co.id - 24/04/2025, 18:05 WIB

Ilustrasi - Jalan Tol

fin.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan tol ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka). Proyek senilai Rp1,25 triliun ini diketahui telah merugikan keuangan negara hingga Rp66 miliar.

Meski sudah menetapkan dua tersangka, Kejati Lampung menyatakan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru.

"Tentunya akan ada kedepannya hasil pemeriksaan tersebut, Insyaallah mungkin ada pengembangan dan tersangka lainnya," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, pada Selasa (22/4/2025).

Armen menambahkan bahwa dalam proses penyidikan, penyidik telah berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2 miliar. 

Advertisement

"Barang bukti uang yang kemarin sudah dilakukan pengamanan dan penyitaan Rp1,6 miliar. Dan ini ada pengembalian Rp400 juta, totalnya Rp2 miliar," ungkapnya.

Adapun dua pejabat Waskita Karya yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Widodo (WDD), yang menjabat sebagai kasir Divisi V, dan Juanta Ginting (JG) alias TWT, selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V. Keduanya kini ditahan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung.

Menurut Kejati, keduanya diduga melakukan manipulasi dalam laporan keuangan proyek, antara lain dengan menggunakan vendor fiktif dan membuat dokumen palsu dalam laporan pertanggungjawaban.

Penyidikan ini bermula dari temuan dugaan penyimpangan anggaran pada pembangunan jalan tol sepanjang 12 kilometer, dari KM 100+200 hingga KM 112+200.

Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. “Kami terus melakukan pengembangan. Kasus ini tidak berhenti di dua tersangka. Kami akan mengusut sampai ke akar-akarnya,” tegas Armen.

Advertisement

Kalau kamu butuh versi yang lebih ringkas atau format tertentu (misalnya untuk Instagram, berita TV, atau laporan internal), tinggal bilang aja!

Khanif Lutfi
Penulis