fin.co.id - Tiga tokoh publik yakni Roy Suryo, dr. Tifauzia, dan Rismon Sianipar dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian dan penghasutan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Laporan ini dilayangkan oleh tim dari Advocate Public Defender pada Rabu 24 April 2025.
Ketua Advocate Public Defender, Zevrijn Boy Kanu, menyampaikan bahwa laporan ini dibuat sebagai bentuk keprihatinan atas situasi yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
"Kita coba melaporkan mengenai dugaan penghinaan, hasutan, dan juga membuat gaduh. Jadi ada beberapa pasal yang kita akan coba kemukakan, tergantung pada nanti penyidiknya, yang mana pasal yang lebih tepat," ujar Zevrijn kepada awak media.
"Kami sebagai warga negara yang baik ingin menyampaikan perasaan kami bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Jika dibiarkan terus, masyarakat kita akan dirugikan. Akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," sambungnya.
Sementara itu, anggota tim hukum, Lechumanan, menyebut bahwa pihaknya melaporkan tiga orang berinisial RS (dua orang) dan satu dokter berinisial T. Meski enggan merinci identitas lengkap.
Ia memastikan bahwa laporan ini terkait tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi.
Baca Juga
"Menuding tanpa dasar, itulah intinya," tegas Lechumanan.
Terkait barang bukti, tim hukum mengungkapkan bahwa mereka telah menyerahkan sejumlah dokumen, video, dan foto kepada penyidik sebagai bahan pertimbangan awal.
"Video, foto, dan dokumen. Sangat akurat. Konkret. Itu dulu ya," ujar tim hukum, Ade Darmawan. (Fajar Ilman)