Hukum dan Kriminal . 24/04/2025, 14:48 WIB

KPK Panggil Windy Idol dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Windy Yunita Bastari Usman alias Windy 'Idol' sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Selain Windy, saksi atas nama Rinaldo Septariando juga turut dipanggil dalam kasus ini.

"Hari ini Kamis (24 April 2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPPU (di lingkungan Mahkamah Agung)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis 24 April 2025.

Namun, Tessa belum menjelaskan apa yang hendak didalami dari kedua saksi tersebut.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pemangil Windy idol sesuai kebutuhan dari penyidik KPK.

"Untuk pemanggilan tentukan kebutuhan tergantung dari kebutuhan penyidik," ujar Asep kepada wartawan, Rabu 23 April 2025.

Adapun, KPK sudah memeriksa Hasbi Hasan terkait perkara TPPU. "Sementara yang dipanggil hari ini adalah Pak HH-nya," tuturnya.

"Kita masih mendalami masalah TPPU-nya," lanjutnya.

Asep Guntur Rahayu mengatakan, ada batasan waktu untuk penahananan yang harus dipenuhi sebelum melakukan penahanan.

"Jadi ada batas waktu yang harus kita penuhi ketika misalkan menahan seseorang, 120 hari harus sudah selesai. Kalau kita rasa masih banyak apalagi ini TPPU kita harus memerlukan waktu, kita memerlukan waktu yang cukup panjang untuk mengejar harta-harta atau kekayaan hasil dari tindak pidana korupsi itu, hasil yang disembunyikan," terang Asep dalam konferensi pers, Senin 13 Mei 2024

Diketahui, Hasbi Hasan saat ini berstatus terpidana dalam kasus pengurusan perkara dan sudah divonis selama 6 tahun penjara. Vonis ini ini tak berubah sejak tingkat pengadilan negeri hingga kasasi di Mahkamah Agung. Dalam hal ini, Hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada Hasbi Hasan.

Apabila ia tak membayar denda, kurungannya akan ditambah selama 6 bulan.

Selain itu, Hasbi membayar uang pengganti sebesar Ro 3,88 miliar kepada Hasbi Hasan. Jika tidak bayar, harta benda akan dirampas dan dilelang. Apabila uang tersebut tak digantikan hukum penjara selama 1 tahun.

Selain itu, Hasbi masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. KPK juga menetapkan Windy Idol sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat Hasbi.

(Ayu Novita)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com