Hukum dan Kriminal . 24/04/2025, 14:43 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Yudisial (KY) menilai mutasi besar-besaran yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) terhadap jajaran pimpinan dan hakim di berbagai pengadilan negeri sebagai upaya pembenahan internal. Hal itu diduga dilakukan buntut dari sejumlah kasus suap dan gratifikasi yang menyeret hakim.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata mendukung langkah tegas yang diambil MA. Ia menilai kebijakan ini sebagai bentuk komitmen serius dalam menjaga integritas lembaga peradilan.
“Kami melihat kebijakan ini sebagai upaya serius untuk melakukan pembenahan lembaga peradilan, pascaisu suap, dan gratifikasi terhadap sejumlah hakim. Oleh karena itu, KY mendukung dan mengapresiasi langkah Pimpinan MA tersebut,” kata Mukti kepada wartawan, Kamis 24 April 2025.
Dia menilai, mutasi ini penting mengingat berbagai kasus korupsi yang melibatkan hakim berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi hukum. KY menegaskan komitmennya untuk terus menjaga marwah kehakiman.
“KY berkomitmen bersama MA untuk menjaga kehormatan hakim. Kami juga siap memberikan masukan dan informasi terkait hakim-hakim yang berintegritas melalui rekam jejak yang pernah dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan mutasi hakim,” terangnya.
Langkah MA ini dinilai sejalan dengan harapan masyarakat akan reformasi hukum yang bersih dan transparan.
Dengan adanya mutasi ini, diharapkan terjadi perbaikan menyeluruh dalam sistem peradilan serta meningkatnya kembali kepercayaan publik terhadap institusi pengadilan.
Perombakan ini diketahui berdasarkan hasil rapat pimpinan (rapim) MA pada Selasa, 22 April 2025. Dalam daftar hasil rapim MA itu, ada 199 hakim yang dimutasi, terdiri dari hakim yustisial MA, ketua pengadilan negeri, hingga hakim pengadilan negeri.
Tercatat hakim PN Jakarta Pusat yang dimutasi ada 11 orang, salah satunya hakim ketua yang mengadili Harvey Moeis, yakni Eko Aryanto. Hakim di PN Jakpus dimutasi ke berbagai daerah, Eko dimutasi ke PN Sidoarjo, ada hakim yang dimutasi ke Bandung, Surabaya, Tangerang, Bekasi, hingga Sulawesi Tenggara.
Kemudian, 11 hakim di Jakarta Barat dipindah ke sejumlah daerah. Untuk hakim PN Jakarta Selatan, ada 12 orang yang dimutasi, lalu hakim PN Jakarta Timur 14 orang, dan hakim PN Jakarta Utara 12 orang
Sejumlah hakim di seluruh Indonesia, dari PN Bogor, Depok, Surabaya, Padang, dan Watampone, dimutasi. Ketua dan Wakil Ketua PN juga dimutasi.
(Fajar Ilman)
PT.Portal Indonesia Media