Megapolitan . 24/04/2025, 15:10 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggunakan trasportasi umum setiap hari Rabu. Pramono menuturkan, aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal bagi Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Kami sudah menandatangani Pergub bahwa setiap hari Rabu kami akan setengah memaksa semua ASN di Jakarta, mereka harus naik angkutan umum," kata Pramono di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Kamis 24 Aprip 2025.
Pramono akan menggratiskan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. "Mereka akan kita gratiskan," ujarnya.
Untuk mewujudkan program tersebut, Pramono akan meniadakan kendaraan dinas ASN setiap hari Rabu. Peniadaan mobil dinas itu untuk mendorong ASN menggunakan transportasi umum.
"Maka fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah daerah Jakarta tidak kami siapkan untuk hari Rabu supaya ASN di Jakarta ini akan naik transportasi umum," katanya.
Di sisi lain Pramono juga akan menggratiskan transportasi umum di Jakarta bagi 15 golongan masyarakat.
Berikut 15 golongan masyarakat yang akan digratiskan naik transportasi umum:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Karyawan swasta tertentu dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
7. Penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu
8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) di Jabodetabek
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media