Hukum dan Kriminal . 24/04/2025, 20:36 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas dugaan suap vonis lepas dalam kasus korupsi minyak goreng.
Salah satu fokus penyidikan saat ini adalah pemeriksaan terhadap istri dari Hakim Agam Syarif Baharudin (ASB), yang telah dua kali dipanggil oleh penyidik.
Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dari upaya mendalami aliran dana mencurigakan dalam lingkup keluarga.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, proses ini dilakukan untuk memastikan kemana uang hasil dugaan suap tersebut mengalir.
"Iya, tentu, karena ini kan dalam hubungan keluarga ya, suami-istri, kan? Kalau yang bersangkutan mengaku misalnya menerima sekian, nah ini kemana? Apakah ini sudah menguap? Apakah ini sudah, apa namanya, masih ada?," ungkap Harli kepada wartawan, dikutip Kamis 24 April 2025.
Ia juga menyebutkan bahwa dari beberapa kasus lain, Kejagung telah menemukan indikasi penyembunyian aset.
Tak hanya itu, Tim Penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan di rumah milik hakim Ali Muhtarom di Jepara.
Dari lokasi tersebut, ditemukan koper berisi uang tunai dalam bentuk dollar yang jika disetarakan mencapai sekitar Rp5,5 miliar. Uang tersebut disembunyikan di bawah tempat tidur.
"Nah, kalau disetarakan kisaran miliar-miliar lah, 5 miliar. Nah ini semua akan didalami. Apakah ini bagian dari jatahnya atau ini hanya merupakan alat atau hasil kejahatan," ungkap Harli.
Sebelumnya, delapan tersangka yang telah ditetapkan Kejagung yakni Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG) dan MSY yang menjabat sebagai sosial security legal di PT Wilmar Group.
Tiga tersangkai lain adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharudin), dan AM (Ali Muhtarom) yang merupakan majelis hakim PN Jakarta Pusat saat penetapan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.
Perlu diketahui, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyatakan praktik suap bermula dari kesepakatan antara tersangka Ariyanto selaku pengacara tersangka korporasi dalam kasus ini dan tersangka Wahyu Gunawan untuk mengurus perkara korupsi tiga korporasi minyak goreng.
Tersangka korporasi meminta agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp 20 miliar.
Selanjutnya, kesepakatan tersebut disampaikan Wahyu Gunawan kepada tersangka Muhammad Arif Nuryanta agar perkara tersebut diputus onslag.
Permintaan itu kemudian disetujui MAN dengan meminta imbalan berupa Rp 20 miliar tersebut dikali tiga sehingga totalnya menjadi Rp 60 miliar.
PT.Portal Indonesia Media