Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Komdigi, Kejari Jakpus Geledah dan Sita Barang Bukti di Sejumlah Lokasi

news.fin.co.id - 24/04/2025, 23:06 WIB

Kejari Jakpus Geledah dan Sita Sejumlah Barang Bukti di Sejumlah Lokasi.

fin.co.id - Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti. 

Penggeledahan dan peyitaan tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020 sd 2024 sekarang Komdigi. 

Adapun penggeledahan dilakukan di beberapa tempat di Tangerang Selatan, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur. 

Di antaranya ialah PT. STM (BDx Data Center), Kantor PT. AL, Gudang / Warehouse PT. AL, serta di rumah saksi yang diduga terkait dengan perkara a quo. 

Advertisement

"Penggeledahan hari ini merupakan kegiatan lanjutan dari serangkaian penggeledahan yang telah dilakukan penyidik sebelumnya," jelas Kepala Seksi Intelijen KejarinJakpus Bani Immanuel Ginting, Kamis 24 April 2025. 

 

Ia melanjutkan, penggeledahan dilakukan dalam rangka menambah alat bukti untuk memperkuat hasil yang diperoleh selama penyidikan berjalan. 

"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), dan beberapa barang bukti elektronik yang nantinya akan digunakan dalam penghitungan kerugian negara dan pembuktian di persidangan," bebernya.

Selama proses penyidikan, hingga saat ini Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 70 (tujuh puluh saksi) dan penyidik masih akan terus melakukan pemeriksaan tambahan. 

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli. 

Advertisement

"Dari hasil penyidikan yang masih berjalan penyidik akan segera menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sd 2024, penyidik telah mengantongi beberapa nama calon tersangka dan akan segera ditetapkan dan disampaikan kepada publik / masyarakat," pungkasnya.

Khanif Lutfi
Penulis