Mendagri Akan Kaji Usulan Pemekaran Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta

news.fin.co.id - 25/04/2025, 17:39 WIB

Mendagri Akan Kaji Usulan Pemekaran Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta

fin.co.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi adanya usulan pemekaran Kota Solo dari Jawa Tengah menjadi daerah istimewa Surakarta. Terkait hal ini, Tito akan melakukan kajian terkait alasan pengajuan dan mempertimbangkan terkait pemekaran tersebut.

"Namanya usulan boleh saja, tapi nanti, kan, kita akan kaji ada kriteria-kriteriannnya. Apa alasannya nanti (jadi) daerah istimewa," terang Tito ketika ditemui di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Jumat 25 April 2025.

Pemekaran ini tidak hanya memerlukan kajian mendalam, tetapi juga perubahan kebijakan perundang-undangan. "Kalau masalah daerah istimewa, silakan saja usulannya diajukan. Tapi, kan, nanti akan mengubah undang-undang, otomatis akan melibatkan juga DPR," katanya.

Dia menjelaskan, pembentukan daerah itu harus didasari oleh undang-undang. Tidak bisa asal buat.

Advertisement

"Karena itu, kan, pembentukan satu daerah didasarkan kepada undang-undang. Jadi setiap daerah itu ada undang-undangnya," kata mantan Kapolri ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mendesak pemerintah untuk membuka moratorium pemekaran daerah. Aria menjelaskan, pencabutan penundaan pemekaran daerah tersebut harus segera dilakukan agar tak ada daerah yang iri satu sama lain.

"Daerah saya yang Solo minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin Daerah Istimewa Surakarta. Masalah moratorium ini kan sebenarnya juga ada di daerah-daerah yang masuk akal untuk dimekarkan, tapi supaya itu tidak terjadi, apa ya jealous, atau iri antara satu daerah dengan yang lain, sementara ini moratoriumnya belum dicabut," kata Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 24 April 2025.

Dijelaskannya, alasan utama usulan ini berkaitan dengan nilai historis dan kekhasan budaya yang dimiliki Solo. Kota ini dinilai memiliki peran penting dalam sejarah perlawanan terhadap penjajahan serta kekayaan tradisi yang dianggap layak mendapat pengakuan khusus. Meski demikian, politisi PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa usulan ini masih perlu dikaji secara menyeluruh.

“Kita tidak gegabah hanya karena faktor-faktor tertentu. Karena pada prinsipnya negara kesatuan ini, kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antara daerah itu harus ada perasaan yang adil,” katanya.

(Annisa Zahro)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID