Megapolitan . 26/04/2025, 20:47 WIB

Kejagung Diminta Usut Dugaan Korupsi dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta usut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pagar laut di perairan utara Tangerang. Permintaan itu dilakukan oleh Warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, yang tergabung dalam Laskar Jiban.

Ketua Laskar Jiban, Aman Rizal mengatakan, jaksa penuntut umum telah dua kali mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut kepada Bareskrim Polri. Kejagung berpendapat bahwa ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) dan atau hak guna bangunan (SHGB) bidang lahan perairan yang melibatkan aparatur penyelenggara negara.

Hal itu juga sesuai dengan isi pernyataan sikap Laskar Jiban di poin kedua, 'Kami kecewa Bareskrim tidak mengikuti petunjuk Jaksa selaku penuntut umum'. Sebab, Bareskrim ngotot Arsin Cs melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. Pasalnya, tidak ada temuan kerugian negara dan dugaan tindak pidana korupsi sedang ditangani Korps Pemberantasan Tipikor Mabes Polri.

"Maksud dari Kejaksaan itu kasus tipikornya yang diusut. Karena tidak mungkin pagar laut seluas 30,16 km itu tidak ada unsur tipikornya," kata Aman Rizald di Tangerang, Banten, Sabtu 26 April 2025.

Menurut Aman, korupsi dalam kasus pagar laut bisa terjadi melalui perizinan dan lain sebagainya. Dia pun menduga jika laut memiliki SHGB maupun SHM itu tandanya sudah diperjual belikan.

"Itu sudah sangat amat jelas. Kalau memang itu masih disangkal, saya kira ini bukan satu pekerjaan yang sembarangan. Karena semuanya berisiko," katanya.

Sebelumnya diberitakan, puluhan warga Kampung Alar Jiban yang tergabung dalam Laskar Jiban, menggelar aksi di tepi Laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Banten,Sabtu 26 April 2025.

Aksi pernyataan sikap itu, dilakukan puluhan warga Kampung Alar Jiban atas kekecewaannya terhadap Bareskrim Polri. Sebab, penahanan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip ditangguhkan.

Kejagung Diminta Usut Dugaan Korupsi dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang

Dalam aksi tersebut, warga Alar Jiban terlihat membawa baliho besar bertuliskan SIAP MENYAMBUT KEDATANGAN "RAJA KECIL KOHOD" YANG PENUH KESOMBONGAN.

Warga juga tampak membawa spanduk, yang berisi tulisan "Jika Arsin lepas biarkan alam Kohod yang menghukum". Teriakan "usut tuntas dan lanjutkan" juga terdengar menggema dari puluhan warga yang menggelar aksi tersebut.

Dalam pernyataan sikap itu, setidaknya terdapat enam tuntutan. Ditunjukan kepada Bareskrim Polri, Kejagung, hingga terhadap Kades Kohod Arsin bin Asip.

Di antarnya, ungkapan rasa kecewa terhadap Bareskrim Mabes Polri, yang mengabulkan penangguhan penahanan Kades Arsin.

Warga juga mengaku kecewa karena Bareskrim Polri tidak mengikuti petunjuk Jaksa Penuntut Umum. Kemudian, warga Alar Jiban juga meminta agar kasus pagar laut tak hanya menjerat empat orang termasuk Arsin bin Asip.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com