Hukum dan Kriminal . 26/04/2025, 07:34 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi
dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara, Jumat 25 April 2025.
Para saksi yang diperiksa yakni RYN selaku Kameramen JAK TV, IWN selaku Kameramen JAK TV dan SN selaku Kameramen JAK TV.
"Ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan," ujar Kepala pusat penerangan hukum Kejagung, Harli Siregar.
Perintangan yang dimaksud yakni terkait kasus tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah, perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di kementerian perdagangan, dan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO)
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud" katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara di Kejaksaan Agung, yakni MS (Marcella Santoso) selaku advokat, JS (Junaedi Saibih) selaku dosen dan advokat, serta TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV.
Upaya perintangan itu dilakukan terkait dengan rangkaian penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022, tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa tersangka MS dan JS memerintahkan tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dengan imbalan biaya sebesar Rp478.500.000,00.
Uang tersebut masuk ke kantong pribadi tersangka TB. "Tersangka TB kemudian memublikasikannya di media sosial, media online, dan JAKTV News sehingga kejaksaan dinilai negatif," katanya.
Selain melalui berita, tersangka JS dan MS juga membiayai demonstrasi dan kegiatan seminar, podcast, serta talkshow yang menyudutkan kejaksaan.
Hasil dari kegiatan tersebut kemudian dipublikasikan oleh tersangka TB melalui media.
Ketiga tersangka pun dikenai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *
PT.Portal Indonesia Media