fin.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, dokumen affidavit (dokumen yang dapat digunakan untuk keimigrasian atau sebagai alat bukti surat) yang diminta Otoritas Singapura terkait proses ekstradisi buron kasus E-KTP, Paulus Tannos, sudah dikirim melalui Kementerian Hukum (Kemenkum). Beberapa waktu lalu, pemerintah Singapura meminta kelengkapan dokumen berupa affidavit.
"Kalau suratnya, dokumen sudah. Saya sudah menandatagani dan sudah dikirimkan," kata Setyo dikutip, Sabtu 26 April 2025.
Dia menjelaskan, dokumen ditandatangani sebelum lebaran. Berkas tersebut diserahkan KPK ke Kementerian Hukum sebelum dikirim ke pemerintah Singapura.
"Kami selalu berkoordinasi ada Kementerian Hukum, dari awal kami berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan Jaksa Agung," tuturnya.
Dalam hal ini, Setyo menjelaskan, penggunaan dokumen affidavit itu ke pemerintah Singapura. Rencananya, berkas itu digunakan dalam persidangan di Singapura.
"Itu adalah bagian dari kelengkapan dalam proses penuntuan yang dilakukan oleh pemerintah Singapura dalam sistem hukum yang berbeda prosesnya harus dilakukan seperti itu," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penangkapan Paulus Tannos. Menurutnya, saat ini masih ditahan di sana. "Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Fitroh saat dikonfirmasi.
Baca Juga
Diketahui, Paulus Tannos menjadi buron KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Adapun, KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019. Pada Jumat, 24 September 2021. KPK telah memanggil Paulus Tannos. Saat itu, Paulus Tannos dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.
(Ayu Novita)