Hukum dan Kriminal . 26/04/2025, 16:40 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Motor Royal Enfield hitam tipe Classic 500 Limited Edition yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil ternyata atas nama orang lain. Namun, KPK belum mengungkapkan nama pemilik dari motor itu.
"Atas nama orang lain, bukan atas nama saudara RK (Ridwan Kamil)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya kepada wartawan dikutip, Sabtu 26 April 2025.
Tessa belum mau menyebutkan siapa pemilik mMotor Royal Enfield hitam dengan tipe Classic 500 Limited Edition sebenarnya.
"Belum bisa dibuka saat ini (nama pemilik motor)," ujar Tessa.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, motor Royal Enfield berkelir hitam ini tidak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
"Belum atau tidak masuk dalam pelaporan LHKPN saudara RK (Ridwan Kamil)," kata Tessa kepada wartawan, Jumat 25 April 2025.
Diketahui, Motor Royal Enfield yang disita KPK sudah dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rupbasan KPK). Motor berwarna hitam dengan garis emas ini terdapat saddle bag pada bagian belakang disisi kanan dan kiri motor.
Sebagaimana diketahui, KPK sempat menggeledah 12 lokasi terkait dugaan korupsi iklan di Bank BJB. Beberapa lokasi yang digeledah antara lain rumah Ridwan Kamil dan Kantor Bank BJB di Bandung, Jawa Barat.
(Ayu Novita)
PT.Portal Indonesia Media