Sedangkan Kajari Kabupaten Kutai Barat, Bayu Pramesti saat melakukan penyitaan asset di lapangan pada tanggal 15 Mei 2023 menyebutkan nilai aset PT GBU sebesar Rp 10 triliun.
“Berdasarkan fakta-fakta tersebut cukup alasan menurut hukum terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau persekongkolan jahat dan/atau permufakatan jahat untuk menjadikan PT Indobara Utama Mandiri, sebagai pemenang lelang, yang merugikan negara sebesar Rp 9,7 triliun."
"Sekaligus telah memperkaya Andrew Hidayat, Yoga Susilo, dan Budi Santoso Simin selaku pemilik manfaat PT Indobara Utama Mandiri yang sebenarnya. KPK berwenang memeriksa Jampidsus tanpa membutuhkan ijin Jaksa Agung," imbuh Ronald.
Sebelumnya, Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, buka suara atas dugaan kejanggalan pada pelelangan saham PT Gunung Bara Utama (GBU) terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Febrie mengatakan pelelangan dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA).
"Proses itu (pelelangan), kalau barang penyitaan yang dilakukan oleh penyidik di Jampidsus selalu diserahkan ke PPA pengembalian aset," kata Febrie di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Maret 2025.
Febrie mengaku tidak mengetahui proses selanjutnya yang dilakukan oleh PPA. Sebab, kata dia, pemulihan aset merupakan kewenangan dari PPA.
"Sehingga kita tidak tahu proses selanjutnya. Siapa yang ngitung, siapa yang ikut lelang, siapa pemenang ada di badan pemulihan aset," tuturnya.
Baca Juga
(Adm)