Hukum dan Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Ustaz Habib Abdoel Hakim Oleh Oknum RT Masuk Tahap Penyidikan, Polisi Segera Periksa Saksi

news.fin.co.id - 08/05/2025, 13:56 WIB

Polsek Tarumajaya, Bekasi

fin.co.id - Kasus dugaan penganiayaan terhadap Ustaz Habib Abdoel Hakim oleh oknum Ketua RT di Perumahan Harapan Mulya, Bekasi, kini resmi naik ke tahap penyidikan. Kepolisian Sektor Tarumajaya telah menetapkan status tersebut berdasarkan Surat Nomor B/172/V/RES/1 6/2025/Reskrim, tertanggal 6 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Kapolsek Tarumajaya, AKBP I Gede Bagus Ariska Sudana.

Perkembangan ini merupakan kelanjutan dari laporan polisi yang diajukan oleh korban, H. Abdoel Hakim Alkhan, pada 3 Mei 2025 dengan nomor LP/B/52/V/2025/SPKT/Polsek Tarumajaya/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

Kronologi: Niat Menengahi, Malah Jadi Korban

Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Rabu malam, 3 Mei 2025. Saat itu, Ustaz Habib Abdoel Hakim hadir dalam pertemuan warga di Lapangan Badminton Cluster Evodia RT 02/RW 13, Perumahan Harapan Mulya, untuk menengahi persoalan pembangunan fasilitas sosial yang dianggap tidak sesuai kesepakatan.

Namun, situasi diskusi memanas. Menurut kesaksian Ustaz Habib, dirinya diserang oleh Ketua RT, Ruly Setiawan, SE, dengan cara disundul hingga kepalanya membentur tembok. Akibat serangan tersebut, bibir korban berdarah dan mengalami cedera kepala.

Advertisement

“Dia pertama sundul wajah saya, lalu membenturkan kepala saya ke tembok beberapa kali,” ungkap Ustaz Habib saat dikonfirmasi.

Pertolongan Medis dan Pelaporan

Usai kejadian, korban langsung dibawa ke RS Tarumajaya untuk mendapatkan pertolongan medis. Setelah mendapatkan suntikan tetanus, korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Tarumajaya.

Laporan diterima oleh Aipda Yulianto Nugroho, yang langsung melakukan pemeriksaan saksi dan menjanjikan gelar perkara.

Saksi Perkuat Tuduhan Penganiayaan

Keterangan saksi dari warga, Teuku Basri, memperkuat tuduhan terhadap terlapor. Menurut Basri, Ustaz Habib datang dalam kapasitas sebagai penengah. Namun, justru menjadi korban pemukulan yang berujung pada dugaan penganiayaan.

“Habib niatnya melerai. Tapi saya lihat dia langsung dipukul. Pukulan kedua saya saksikan jelas, Habib sudah terbentur ke tembok,” ungkap Basri.

Advertisement

Masuk Tahap Penyidikan, Polisi Segera Panggil Saksi

Penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/23/V/Res/1/6/2025/Sek.Tj pada 5 Mei 2025. Dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan memanggil saksi-saksi dan melakukan konfirmasi lanjutan terhadap korban serta terlapor.

“Langkah kami selanjutnya adalah memastikan keterangan semua saksi lengkap. Jika cukup bukti, maka pelaku akan dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” ujar Ustaz Habib.

Korban Desak RT/RW Mundur

Ustaz Habib mengecam tindakan kekerasan sebagai bentuk pembungkaman kritik warga. Ia juga meminta pengurus RT/RW yang terlibat segera mundur dari jabatannya.

“Kekerasan tidak pernah menjadi solusi. Saya akan terus perjuangkan keadilan sampai tuntas,” tegasnya.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik seiring meningkatnya tuntutan transparansi dan keadilan di lingkungan permukiman warga. Penyidikan yang tengah berjalan diharapkan bisa menjadi contoh penegakan hukum terhadap tindakan kekerasan oleh oknum aparat lingkungan.(*)

Sigit Nugroho
Penulis