Hukum dan Kriminal . 28/04/2025, 15:39 WIB

Advokat Bert Nomensen Berikan Uang Rp1 Miliar ke Zarof Ricar untuk Produksi Film 'Sang Pengadil'

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Advokat Bert Nomensen Sidabutar mengaku sempat memberi uang senilai Rp1 miliar kepada terdakwa suap dan gratifikasi, mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk membantu produksi film yang bercerita tentang perjalanan kerja hakim bertajuk "Sang Pengadil".

Bert saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, mengaku memberikan uang itu untuk mendapatkan keuntungan.

Ia merupakan kolega satu kampus dengan Zarof Ricar yang juga eksekutif produser dalam film tersebut.

"Jadi, kita ini kan orang hukum, saya melihat bahwa tidak pernah ada film hukum, ya, jadi saya pikir pasti membludak ini film, pasti untung, saya feeling (merasa)," katanya saat dikonfirmasi jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.

Bert bercerita pemberian uang tersebut bermula ketika dirinya dan Zarof bertemu dalam acara halal bihalal alumni Fakultas Hukum kampus swasta di salah satu restoran di bilangan Jakarta Selatan. Belakangan, restoran itu diketahui milik putra Zarof Ricar.

Pada pertemuan itu, Bert mengobrol dan bertukar kabar dengan Zarof yang ketika itu sudah pensiun dari Mahkamah Agung.

Menurut ia, Zarof menyebut sedang membutuhkan uang untuk produksi film Sang Pengadil.

"Namanya kita ngobrol-ngobrol, ya, jadi saya tanya apa kabar, ‘kan pensiun beliau ini, gimana pensiun, apa kegiatan. Langsung beliau sampaikan bahwa sedang bikin film Sang Pengadil … Saya sebenarnya bercanda, ‘Banyak duit dong’, beliau (Zarof) bilang, ‘Ini saja gue perlu duit’," ucap Bert.

Beberapa hari setelah acara halal bihalal alumni tersebut, Bert bertanya kepada Zarof mengenai nominal bantuan yang dapat diberikan. Zarof menyebut "1 meter" yang ternyata berarti Rp1 miliar.

Bert lantas memberikan bantuan uang senilai Rp1 miliar itu kepada Zarof di rumahnya yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta. Uang dimaksud ia berikan untuk mendapatkan untung dari film tersebut.

"Saya mau untung saja," katanya.

Namun, Bert berpikir bahwa Zarof yang merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung ini bisa membantu pengurusan perkara di pengadilan. Bert kemudian mengirimkan nomor perkara terkait kerabatnya kepada Zarof dengan maksud agar dibantu penyelesaiannya.

"Waktu beliau sampaikan Rp1 miliar, di benak saya, karena sempat ngomong, 'Bert kalau lu ada perkara mungkin gue bisa bantu’. Saya ada perkara kebetulan. Saya cobalah kirim, hanya dua lembar (dua perkara, red)," ujarnya.

Bert mengirimkan dua nomor perkara kepada Zarof, yakni perdata di tingkat kasasi dan pidana di tingkat pengadilan pertama. Ia mengaku melakukan hal itu atas inisiatif sendiri.

"Itu inisiatif saya karena saya tahu beliau ini di MA atau apalah, saya coba. Kalau bisa, dibantu. Beliau juga minta. ‘Bert gue coba bantu, lu kasih berkasnya’. Emang saya tidak kasih berkasnya. Cuma kertas dua lembar itu," kata Bert.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com