Nasional . 02/05/2025, 22:16 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Pidato Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri Hari Buruh Internasional atau May Day di Monas, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Mei 2025, dinilai tidak memiliki ketegasan soal perlindungan kerja. Pasalnya, pidato Prabowo itu belum secara tegas menyikapi konflik normatif dengan UU Cipta Kerja.
Hal itu disampaikan Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat. Terutama, kata dia, pasal-pasal yang justru memperlonggar skema outsourcing, dan memudahkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Meski janji-janji tersebut terkesan progresif dan responsif. Namun pidato (Prabowo) ini belum menyentuh isu-isu struktural yang kian mendesak,” kata Achmad ketika dihubungi Disway Group, Jumat, 2 Mei 2025.
Achmad mengatakan, Prabowo bisa belajar dari negara-negara seperti Vietnam dan Sri Lanka yang telah menerapkan mekanisme iuran sukarela untuk jaminan sosial dengan skema insentif subsidi.
“Atau dari Brasil melalui sistem Microempreendedor Individual yang memudahkan formalitas usaha mikro tanpa membebani pelaku usaha dengan kewajiban administratif yang rumit,” kata Achmad.
Dia mengatakan, faktor yang lebih penting adalah bagaimana keberpihakan ini diterjemahkan dalam praktik kebijakan yang konsisten, inklusif, dan berbasis data.
“Komitmen untuk mendengar buruh melalui forum Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional adalah langkah baik, tetapi harus dilengkapi dengan kapasitas birokrasi yang mumpuni dan kemauan politik untuk menjalankan reformasi ketenagakerjaan yang progresif,” terang Achmad.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa kebijakan Presiden tersebut akan menjadi landasan dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing.
Selain itu, dirinya juga menambahkan bahwa pernyataan Presiden Prabowo dalam pidatonya mengenai outsourcing tersebut merupakan bukti bahwa Presiden sangat aspiratif dan memahami kegundahan pekerja/buruh Indonesia.
“Saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan tentunya menyambut baik dan akan siap menjalankan arahan atau kebijakan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing tersebut,” ujar Menaker Yassierli.
(Bianca Khairunnisa)
PT.Portal Indonesia Media