Nasional

1,3 Juta Konten Judol Diblokir, Kementerian Komdigi dan BPK Perkuat Tata Kelola Ruang Digital

news.fin.co.id - 03/05/2025, 18:25 WIB

Ilustrasi judi online (X/ @TheEagle_BEN)

fin.co.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir 1,3 juta konten judi online (judol). Ini merupakan upaya Komdigi) bersama Badan Pemeriksa Keungan (BPK) RI untuk memperkuat pengawasan serta penegakan hukum digital melalui sinergi strategis.

Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Hal itu, kata dia, untuk menanggapi adanya lonjakan konten negatif di ruang digital Indonesia yang terus mengancam, seperti judi online hingga pornografi anak.

"Selamat datang dan terima kasih atas kehadiran Bapak dan jajaran dalam acara penting ini. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja BPK RI adalah momentum yang bersejarah bagi kami, karena ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Kemkomdigi,” kata Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dikutip Sabtu, 3 Mei 2025.

Meutya mengatakan, sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 23 April 2025, Komdigi telah menangani lebih dari 1,3 juta konten perjudian online, terdiri dari 1.192.000 situs judi dan 127.000 konten di media sosial.

Advertisement

“Angka-angka ini mencerminkan ancaman nyata di ruang digital yang mengganggu keamanan dan ketertiban nasional,” katanya.

Dalam hal ini, kata dia, Kemkomdigi telah meluncurkan berbagai langkah strategis, termasuk Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), sebuah kebijakan yang mewajibkan platform digital menindaklanjuti konten berisiko tinggi dalam waktu 4 jam dan konten negatif lainnya dalam 24 jam.

Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) juga telah diterbitkan untuk memperkuat perlindungan anak di internet.

“Komdigi menegaskan bahwa pembangunan ruang digital yang sehat dan aman bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan hasil kolaborasi seluruh elemen bangsa,” kata Meutya.

Sementara itu, Anggota III BPK RI, Akhsanul Khaq mengapresiasi langkah progresif yang diambil oleh Kemkomdigi. “Kami melihat rencana aksi yang telah disusun Komdigi menunjukkan komitmen kuat dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan,” katanya.

Advertisement

Akhsanul mencatat, hingga saat ini, Komdigi telah menindaklanjuti 82,2 persen rekomendasi BPK, jauh di atas rata-rata nasional sebesar 75 persen. Ia juga memberikan apresiasi atas kinerja Komdigi yang dinilai progresif.

Akhsanul mengamati soal penyelesaian kerugian negara yang menunjukkan kemajuan signifikan, sembari mendorong agar sisa kasus yang belum tuntas segera ditindaklanjuti.

“Kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang solid dari jajaran Komdigi selama pemeriksaan semester II tahun 2024. Semoga kolaborasi ini terus berlanjut demi memperkuat ketahanan digital bangsa,” tuturnya.

(Ayu Novita)

Mihardi
Penulis