fin.co.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta bakal berkoordinasi denga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan penertiban Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Jakarta. Sebanyak 38 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga bakal dinonaktifkan karena sudah tidak tinggal di Jakarta.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, penonaktifan NIK KTP DKI tersebut termasuk dalam realisasi program 100 hari kerja atau quick win Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakilnya Rano Karno.
"Ya verifikasi awal yang saat ini dalam quick win itu sebanyak ada 38 ribuan yang nanti akan kita usulkan (untuk dinonaktifkan ke Kemendagri)," kata Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.
Budi menyampaikan, awalnya ada 100 ribu NIK KTP DKI yang akan dinonaktifkan pada 100 hari kerja Pramono-Rano. Namun setelah dilakukan verifikasi lapangan, hanya tersisa 38 ribu NIK KTP yang pemiliknya tinggal di luar Jakarta.
Budi menerangkan, 38 NIK KTP DKI yang bakal dinonaktifkan tersebut akan diverifikasi kembali. "Kita lagi juga perdalam verifikasi kembali memang benar-benar mereka 38 ribu itu sudah tinggal di luar DKI Jakarta atau memang sudah ada yang meninggal juga seperti itu," katanya.
Budi mengatakan, pada tahun 2024, tercatat ada sekitar 3 juta NIK KTP DKI milik warga yang terindikasi tinggal di luar Jakarta.
Hingga kini Budi belum menonaktifkan NIK KTP DKI warga luar Jakarta. Namun setelah dilakukan sosialisasi, banyak dari masyakarat yang secara mandiri memindahkan data kependudukannya sesuai domisili tempat tinggal. Sehingga saat ini masih tersisa sekitar 2,1 juta NIK KTP DKI yang pemiliknya terindikasi tinggal di luar Jakarta.
"Dari 3 juta menuju 2 juta sekian, 2,1 juta itu sudah banyak mereka yang pertama memindahkan secara sadar. Secara mandiri ke tempat memang mereka yang berada di luar DKI Jakarta sudah melakukan prosesnya," tuturnya.
Budi menduga, banyak warga yang enggan memindahkan data kependudukannya dari Jakarta meski sudah tinggal di luar daerah agar mereka tetap bisa menikmati fasilitas yang diberikan Pemprov DKI Jakarta. Fasilitas yang dimaksud seperti beragam bantuan sosial (bansos) dan pelayanan publik lainnya yang diberikan Pemprov DKI Jakarta.
"Karena pelayanan publik di DKI Jakarta lebih baik dibandingkan mungkin bisa saja di beberapa daerah. Mungkin bisa jadi mereka waktu-waktu akan pindah lagi ke Jakarta, bisa juga seperti itu. Jadi banyak faktor," katanya.
(Cahyono)