Nasional . 05/05/2025, 16:39 WIB

Guru Kemendikdasmen Bisa Kuliah S-1/D-4 Skema RPL, Begini Syarat dan Alur Pendaftarannya

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

 

⁃ LPTK menetapkan pengakuan SKS rekognisi (pengakuan SKS mata kuliah).

 

⁃ Pembelajaran di LPTK (melalui blended learning).

2. Kriteria Pendaftar

Khusus untuk skema RPL ini, terdapat dua kriteria pendaftar, yakni untuk jalur afirmasi dan reguler.

AFIRMASI

⁃ Usia 50-55 tahun

⁃ Langsung mendapat pengakuan RPL 70% SKS.

⁃ Mengikuti pembelajaran di LPTK selama 2 (dua) semester melalui blended learning (daring dan Iuring) tanpa skripsi.

REGULER

⁃ Guru selain kelompok Afirmasi.

⁃ Mengikuti PL dengan pengakuan 50% - 70% sks

⁃ Mengikuti pembelajaran di LPTK paling sedikit selama 2 (dua) semester melalui blended learning (daring dan luring).

⁃ Khusus guru PAUD mengikuti Diklat Berjenjang yang telah mendapat pengakuan sejumlah 45 SKS (ditempuh selama 4,5 bulan dengan pola IN-OJL).

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com