Hukum dan Kriminal

Pengacara Marcella Santoso Jadi Tersangka 3 Kasus yang Ditangani Kejagung, Apa saja?

news.fin.co.id - 05/05/2025, 21:14 WIB

Penasihat Hukum Baiquni Wibowo, Marcella Santoso, ketika menyampaikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (24/11/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Ketiganya yakni Pengacara Marcella Santoso (MS), Ariyanto Bakri (AR), dan Head of Social Security Legal PT Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY).

Penetapan Pengacar Marcella Santoso sebagai tersangka oleh Kejagung bukan yang pertama kali. melainkan, penetapan tersangka ini merupakan yang ketiga kalinya oleh Kejagung.

"Bahwa penyidik pada jajaran Jampidsus sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi, juga ditetapkan tersangka dalam TPPU tindak pidana pencucian uang, yaitu saudara MS, yang ditetapkan sejak tanggal 23 April 2025," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Senin, 5 Mei 2025.

"Sedangkan untuk AR dan MSY itu juga sudah ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka oleh penyidik sejak 17 April 2025," sambung Harli.

Advertisement

Penetapan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dilakukan karena penyidik menemukan keterkaitan antara tindak pidana yang dilakukan dan kepemilikan aset oleh para tersangka.

"Jadi, tentu alasan dari penyidik karena melihat ada keterkaitan antara perbuatan atau tindak pidananya dengan aset yang dimiliki oleh para tersangka ini. Sehingga, penyidik berketetapan, menetapkan yang tiga ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang," tuturnya.

Dia mengatakan, Kejagung terus mengusut kasus ini hingga menyasar aktor lain yang mungkin berperan sebagai beneficial owner atau pihak yang memperoleh keuntungan dari tindak pidana tersebut.

"Nah, apakah nanti dalam perkembangannya bahwa ada pihak-pihak lain, katakanlah seperti beneficial owner yang bisa menerima keuntungan dari perbuatannya, saya kira nanti dengan TPPU ini kita harapkan bisa menemukan tabir itu," katanya.

Terkait barang bukti, kata dia, penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap aset milik para tersangka. "Penyidik sekarang sudah melakukan pemblokiran terhadap beberapa aset yang dimiliki oleh para tersangka ini. Sudah melakukan pemblokiran dan juga sebagaimana kita ketahui bahwa penyidik juga kan sudah melakukan berbagai tindakan penyitaan terhadap barang bergerak yang sudah dimiliki para tersangka," paparnya.

Advertisement

Meski belum menyebut nilai pasti, dia menegaskan, semua aset yang diduga berasal dari tindak pidana akan ditelusuri secara menyeluruh.

"Ya semua hal yang bisa membuat terang dari tindak pidana ini tentu akan dilakukan. Apakah itu terkait soal rekening, atau terkait dengan kepemilikan benda-benda tidak bergerak, termasuk yang bergerak dan semua yang terindikasi berkaitan dengan TPPU akan dilakukan oleh penyidik," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, pengacara Marcella Santoso (MS) kembali terseret kasus dugaan suap, kini terkait perintangan penyidikan yang berkaitan dengan perkara besar korupsi tata niaga komoditas timah dan impor gula. Marcela telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vonis lepas (onslag) pada korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

"Tersangka MS tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah ditahan dalam perkara lain yaitu perkara yang sudah disampaikan dalam tiga hari yang lalu (Kasus Minyak) pada saat konferensi pers," kata Direktur Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa, 22 April 2025

(Fajar Ilman)

Mihardi
Penulis